ADA YANG BERBEDA DENGAN SHALAT TARAWIH DI PPQ AL-AMIN PABUAWARAN.
ADA YANG BERBEDA DENGAN SHALAT TARAWIH DI PPQ AL-AMIN PABUAWARAN.
"Ada yang spesial dengan sholat tarawih di pondok kami " Tutur salah satu santri, Ilhami.
Bulan Ramadhan adalah bulan keberkahan, meskipun dengan keadaan yang kini mengharuskan kita untuk #dirumahaja, tidak sedikit para santri yang juga memilih #dipondokaja. Begitupun dengan santri PPQ Al-amin Pabuwaran yang masih sekitar 130an anak berada di pondok.
"Sholat tarawih kali ini, berbeda dari tahun sebelumnya. Kali ini kami sholat tarawih sambil menyimak" lanjutnya,
Menyimaknya tentu dengan bukan hanya mendengarkan, melainkan dengan memegang Al-quran.
"Awalnya memang agak sulit, tetapi setelah di beri penjelasan prosedurnya kami terbiasa melakukan hal tersebut"
Setiap rakaat para santri di haruskan menyimak sebanyak 1 halaman. Sehingga tepat ketika 20 rakaat mereka menyelesaikan 1 juz. Hal ini dilakukan agar mereka bisa mengkhatamkan Al-quran dalam sholat tarawih selama Ramadhan.
"Saat imam membaca suratnya, kita sudah membuka halaman yang akan imam buka. Tentu ini juga membantu kita meningkatkan konsentrasi. Lalu ketika kami akan melakukan rukuk, sujud kami menghimpit al-qurannya di ketiak kiri. Jangan sampai jatuh! Baru ketika imam akan membaca surat, kami membawa al quran dengan biasa." Ujarnya menjelaskan bagaimana cara menaruh al-quran ketika tarawih.
Sangat di sarankan untuk menggunkan mukena lajuran bagi santri putri. Mempermudah saja saat akan menghimpit al-quran dan membuka kembali saat sholat.
Pertama, sah dan tidak dimakruhkan
Ini pandangan Syafi’iyah dan mayoritas mazhab Hambali. (Lihat: Al Wajiz: 1/49, Al Majmu’: 4/95, Al Furu’: 1/478 479, Al Inshaf: 2/109, Muntaha Al Iradat: 1/86) Dalil (dasar islam)nya, Abu Hurairah meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “Aisyah bermakmum kepada budaknya, Dzakwan yang melihat mushaf.” (Shahih Bukhari, Kitabu Al Adzan, Bab Imamatil ‘Abdi wa Al Maula: 1/170)
Sebuah hadits yang menceritakan kisah keutamaan Aisyah istri Rasulullah SAW yang bermakmum kepada Dzakwan yang melihat mushaf dalam shalat Tarawih ini menjadi penunjuk diperbolehkannya shalat dengan melihat mushaf. Jika dalam shalat sunah diperbolehkan maka dalam shalat fardhu juga diperbolehkan, kecuali kalau ada dalil (dasar islam) yang membedakannya.
Kedua, merusak shalat.
Ini pandangan Abu Hanifah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm. (Al Mabsuth:1/201, Fatawa Qadhi Khan:1/133, Al Hidayah: 1/62,dan Al Furu’:1/479) Dalil (dasar islam)nya, Abdullah bin Abi Aufa meriwayatkan, “Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah sebagai hukum beradab dengan Rasulullah dan berkata,
‘Sesungguhnya aku tidak mampu membaca kitab Al Qur’an sedikit pun maka ajarkanlah bacaan yang mencukupi kepadaku’. Beliau bersabda, ‘Katakanlah, Subhanallah, Al Hamdulillah, La ilaha illallah, Allahu Akbar dan La Haula wa La Quwwata illa billah’.” (Sunan Abu Dawud, Kitabus Shalat, , sebuah hadits ke 832: 1/220 dan beliau tidak mengomentarinya)
Ketiga, makruh tapi tidak merusak shalat
Ini pandangan Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, dua shahabat Abu Hanifah. Alasannya, melihat mushaf ketika shalat menyerupai ahlul kitab, sedangkan pembuat syariat (Allah Ta’ala) melarang kita untuk menyerupai mereka. (Lihat: Al Mabsuth:1/201, Al Hidayah: 1/62, dan Al Ikhtiyar:1/62)
Keempat, makruh dalam shalat fardhu, tidak dalam shalat sunah
Kecuali bagi yang sudah hafal kitab Al Qur’an, ia tetap dimakruhkan membaca dengan melihat mushaf, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunah.
Ini pandangan mazhab Maliki. (Lihat: Al Dalil (dasar islam) pandangan ini sama dengan dalil (dasar islam) pandangan pertama, yaitu sebuah hadits Aisyah yang bermakmum kepada Dzakwan. Hanya, pandangan ini menyatakan bahwa itu hanya berlaku untuk shalat sunah, tidak untuk shalat fardhu.
Ada juga bagi sebagian perawi hadits;
Sayidatuna Aisyah RA dan pelayannya pernah membaca mushaf ketika shalat. "Dari Aisyah istri Rasulullah SAW bahwa ghulamnya menjadi imam sha lat atas dirinya sambil memegang mushaf." (HR al-Bai haqi dan Ibnu Abi Syai bah).
Dalam hadis lainnya yang bersumber dari Ibnu at-Toimi dari ayah nya juga menjelaskan bahwa Aisyah Radhiyalla huanha membaca mushaf dalam keadaan shalat (HR Abdurrazzaq).
Imam Nawawi
Membaca Alquran dengan melihat mushaf tidak membatalkan shalat meskipun dia tidak hafal Alquran, bahkan itu wajib dilakukan bila tidak hafal surat al-Fatihah meskipun dengan membalikkan halaman, maka tidak batal shalatnya. Andaikan seseorang melihat tulisan selain mushaf dan diulang-ulang dalam hati tidak batal shalatnya, akan tetapi menjadi makruh bila berlangsung lama (pendapat Imam Syafi'i dalam kitab al-Majmu')
Imam Malik
Tidak masalah bila seorang imam membaca surat dengan meilhat mushaf di qiyam Ramadhan dan shalat sunah lainnya. Ibnu Qasim menyatakan makruh bila dilakukan di shalat fardhu. Ibnu Wahab berkata bahwa Ibnu Syihab berkata: "Ulama-ulama terbaik kita membaca surat dengan melihat mushaf saat qiyam Ramadhan dengan berdalil bahwa itu dilakukan oleh budaknya Aisyah. Imam Malik dan al Laits pun berpendapat demikian (al- Mudawanah jilid 1).
Dan semoga kita selalu mendapatkan keberkahan dari Bulan suci Ramadhan ini.
Wassalamualaikum wr.wb
😍😍😍
BalasHapusMantab.. Khasanah Islam yg Indah.
BalasHapusSemoga berkah, serius KEREEN!! Bikin kangen al-amin dan se-isinya hehe..
BalasHapus